Koperasi adalah salah satu agen jasa
keuangan yang berada di masyrakat. Tidak sembarangan orang boleh mendirikan
koperasi. Berikut ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila ingin
mendirikan sebuah koperasi. Point-point dibawah ini saya ambil dari buku
Ekonomi dan Koperasi, yang di tulis oleh Hendar dan Kusnadi. Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2005
a. Persyaratan pembentukan koperasi
Dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 di sebutkan bahwa
persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
- Persyaratan pembentukan koperasi di dasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
- Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang – kurangnya
-
Daftar nama pendiri
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
-
Ketentuan mengenai keanggotaan
-
Ketentuan mengenai Rapat Anggota
-
Ketentuan mengenai pengelolaan
-
Ketentuan mengenai permodalan
-
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-
Ketentuan mengenai pembagian SHU
-
Ketentuan mengenai sanksi.
b. Langkah – langkah dalam
mendirikan koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara
Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah tahun 1998, dapat di jelaskan sebagai berikut.
1. Dasar Pembentukan.
Orang/masyarakat mendirikan koperasi
mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi untuk meningkatkan pendapat dan manfaat yang sebesar – besarnya bagi
mereka.
Hal yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi:
-
Orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Artinya bahwa tidak
setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentinagn ekonominya.
-
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
Maksudnya adalah bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
-
Modal sendiri harus cukup untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
-
Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Pengurus haruslah orang
yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
2. Persiapan pembentukan koperasi
-
Meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri
maupun calon anggota untuk memperoleh penjelasan mengenai penrkoperasian.
-
Yang dimaksud pendiri adalah ang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota.
-
Pendiri mempersiapkan rapat pembentkan dengan cara menyusun anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
3. Rapat pembentukan
Langkah berikutnya adalah rapat
pembentukan dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
-
Rapat anggota koperasi dihadiri oleh minimal 20 orang untuk koperasi primer dan
minimal 3 orang untuk koperasi sekunder
-
Rapat dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri/kuasa pendiri
-
Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan ditunjuk
oleh pendiri untuk pertama kali sebagai pengurus koperasi untuk memproses
pengajuan permintaan pegesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani
anggaran dasar koperasi.
-
Bila diperlukan Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk
seperlunya.
-
Perlunya pembahasan mengenai keanggotaan, usaha yang dijalankan, modal sendiri,
kepengurusan dan pengelolaan usaha serta pengurusan anggaran dasar/rumah
tangga.
-
Anggaran dasar harus memuat minimal : daftar nama hadir, nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri,
pembagian SHU, dan ketentuan sanksi.
-
Dalam rapat harus mengambil kesepakatan padabutir 3 dan 5 dan wajib membuat
berita cara rapat pembentukan koperasi.
Demikian hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mendirikan sebuah koperasi. Semoga bermanfaat bagi kita
semua, tidak hanya yang ingin mendirikan koperasi saja, tapi juga masyrakat
umum yang mungkin ingin berkegiatan di koperasi. Hal ini dilakukan agar
seseorang yang ingin mengikuti koperasi bisa lebih hati-hati dalam memilih
koperasi.
Terima kasih!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar