Minggu, 29 Desember 2013

Siapkah Koperasi di Indonesia Menghadapi Era Globalisasi?



Sebelum melangkah kedalam isi dari judul diatas, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dan makna dari globalisasi dan juga koperasi itu sendiri. Check it that!

Globalisasi

Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.

 

Globalisasi perekonomian

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Peluang dan Tantangan koperasi di era globalisasi

Tantangan koperasi dalam menghadapi globalisasi antara lain : 1) Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ; 2) kendala dalam akses permodalan ; 3) kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi ; dan 4) belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat. Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu : 1) dimotivasi melalui pendidikan ; 2) sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ; 3) membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ; 4) memacu pengembangan usaha produktif ; 5) menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta 6) mempermudah mekanisme pendirian koperasi.
Gema globalisasi perekonomian dunia yang ditandai dengan dunia tanpa batas (borderlerss World) dan terbukanya pasar bebas membuka peluang bisnis bagi sebgaian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya. Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional. Argumentasi ini mendapat penolakan dari ekonomi lainnya yang secara nyata telah melihat dampak negatif dari konsep tersebut, karena produksi, teknologi dan kualitas sumberdaya manusia. Terlepas dari perdebatan kedua kubu yang pro dan yang kontra terhadap globalisasi, perlu dipertanyakan apakah pelaku ekonomi Indonesia telah siap menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat, sedangkan diketahui sampai sekarang ini kondisi perekonomian nasional masih diwarnai oleh ketimpangan dalam penguasaan aset-aset produktif,serta kemiskinan pengangguran yang besar. Dalam menghadapi globalisasi sebanyak 189 negara yang tergabung dalam Dewan Milenium, pada September 2000 markas PBB telah menyepakati suatu kerangka pembangunan untuk perbaikan dan pencapaian kehidupan masyarakat dunia yang layak. Kerangka tersebut dituangkan dalam tujuan pembangunan milenium ( Milenium Development Goals, MDGs). Isi dari MDGs identik dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Tiga dari delapan tujuan pembangunan milenium yang dideklarasikan adalah mengentaskan kemiskinan dan kelaparan, mempromosikan kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan serta menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Dalam konsep MDGs Indonesia termasuk dalam kategori miskin. Jumlah masyarakat miskin Indonesia pada akhir tahun 2005 adalah sebanyak 15 %. Pada akhir tahun 2006 BPS dengan segala bentuk Justifikasinya menyatakan orang miskin bertambah menjadi 17,5 % dari rakyat Indonesia, sedangkan Bank Dunia pada Bulan Agustus 2006 secara tegas mengumumkan bahwa lebih dari seratus juta rakyat Indonesia tergolong miskin. Sebagian besar penduduk miskin adalah perempuan dan tidak kurang 6 juta orang diantaranya adalah kepala rumah tangga miskin dengan pendapatan rata-rata dibawah Rp. 10.000 per hari. Persoalan struktural dengan faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal antara lain adanya keterbatasan kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan dan lain sebagainya masih tetap berlaku. Budaya tradisional yang beridiologi patriikhi dimana adanya ketimpangan gender dalam seluruh aspek kemiskinan yang berkepanjangan. Untuk menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh dunia sudah menjadi anggota koperasi. Meskipun koperasi lebih memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi). Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah kemanusiaan dari globalisasi yang mementingkan uang dan modal semata-mata. Bukan tidak mungkin untuk menghadapi persaingan pasar bebas pengembangan peran masyarakat melalui koperasi akan menjadi salah satu titik yang menjadikan globalisasi sebagai pembukaan kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk menunjukan sejauhmana potensi dan apa yang akan dilakukan koperasi agar bertahan dalam globalisasi yang diwarnai oleh persaingan efisiensi dan profesionalisme pelaku bisnis dan apa yang sesungguhnya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkembangkan koperasi dalam memberdayakan masyarakat dalam potensi ekonomi
2. POTENSI DAN TANTANGAN BAGI KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI
A. Potensi Koperasi
Dengan adanya otonomi daerah, menyebabkan terputus hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam memantau perkembangan koperasi Indonesia. Data perkembangan koperasi yang dapat dilaporkan adalah data tahun 2000 dan data yang paling mutakhir adalah data 2006 yang merupakan hasil kajian pendataan koperasi yang responsif gender Indonesia oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Dari data tersebut, data dikemukakan bahwa secara kuantitatif perkembangan koperasi menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti peningkatan jumlah koperasi aktif, jumlah karyawan dan manager, permodalan dan volume usahanya. Sementara jika dilihat dari kualitas, koperasi cenderung lebih konsisten dan memberikan dampak positif yanglebih luas yaitu penigkatan kesejahteraan keluarga.
Sesuai RPJM 2005 dimana ditargetkan perwujudan 70000 unit koperasi berarti ada tantangan bagi pemerintah untuk menumbuhkan dan memantapkan koperasi. Prioritas pada pemberdayaan koperasi juga bisa dilihat dari kenyataan bahwa koperasi cenderung lebih konsisten dibanding jenis lainnya. Dan koperasi dapat menumbuhkan antara lain kelompok usaha masyarakat yang produktif dan potensial, karena keberadaan kelompok tersebut cukup banyak.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dari tahun 2004-2006 adalah sebanyak 184 kelompok 32 propinsi yang mendapatkan bantuan perkuatan modal usaha berbentuk dana bergulir melalui koperasi (KSP/USP) dengan pola tanggung renteng.
Pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan perkuatan modal usaha kepada satu kelompok tanggung renteng melalui satu KSP/USP per propinsi sebesar Rp.22.500.000,-. Kelompok tanggung renteng dimaksud merupakan kelompok usaha produktif yang utamanya terdiri dari 1kelompok 15 orang. Diharapkan kedepan dapat dikembangkan menjadi wadah koperasi tersendiri atau menjadi anggota koperasi yang telah ada.
Adanya kelompok usaha masyarakat maupun kelompok produktif merupakan salah satupeluang bagi pengembangan koperasi baru. Maka pada tahun 2005-2007 telah terbentuk 1.555 unit koperasi baru 11 propinsi, dimana 124 unit (7,97%) adalah koperasi baru pada 6 propinsi.
3. MASALAH DAN TANTANGAN KOPERASI
Masalah dan tantangan yang dihadapi koperasi adalah sebagai berikut:
a) Akses terhadap informasi pasar dan teknologi masih relatif rendah
Khususnya dalam penerapan sistem administrasi dan keuangan yang masih tertinggal jauh sehingga sulit bersaing dengan pengusaha lainnya.
b) Akses terhadap sumber permodalan masih rendah.
Berdasarkan pengamatan dan penelitian pada kenyataannya beberapa koperasi yang lebih mengandalkan modal sendiri. Mereka cukup puas dengan modal yang dipupuk sendiri, walaupun sebenarnya membuthukan tambahan modal dari pihak luar.
c) Kapasitas Sumber Daya Manusia masih rendah
Faktor budaya menjadi salah satu kendala rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat juga tidak memberi kesepatan untuk terlalu banyak aktif dalam berorganisasi. Hal itu menyebabkan mereka banyak yang menjadi tenga paruh waktu dala koperasi. Dengan terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia akan berpengaruh pula dalam akses informasi pasar dan teknologi. Sehingga mengakibatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain.
d) Keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang.
4. UPAYA MENGERAKKAN DENYUT NADI KOPERASI
Globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pasar bebas tidaklah selalu buruk, bahkan menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi termasuk koperasi, untuk memanfaatkan peluang-peluan yang ada, seperti adanya informasi yang lebih terbuka, semua pihak dapat bebas mendapatkan akses informasi, persaingan lebih fair dan adil. Serta akses teknologi mudah terjangkau dan biayanyapun murah. Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain. Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi, bukan pranata ekonomi.
Untuk memperkuat karakter bisnis koperasi,program pendidikan dan sosialisasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.
Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi.
Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya. Keberadaan USP yang dikelola oleh masyarakat tersebut cukup signifikan manfaatnya. Bagi anggota demikian pula terhadap dukungan penghasilan bagi lembaga koperasinya. Namun demikian, agar tetap eksis perlu dilaksanakan:
(1) Pembenahan kembali kinerja KSP/USP
(2) Penetapan pengelolaanya harus benar-benar memiliki kemampuan dan kemahiran profesional keuangan dibidang mikro
(3) Perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki USP mengingat bidang usaha memiliki kekhususan seperti bank,
(4) Serta perlu dukungan dari kalangan perbankan sebagai mita KSP/ USP
Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasinya untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatan yang diberikan kepada koperasi dan UKM.
Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.

Solusi Permasalahan Koperasi

Melihat Beberapa masalah yang di hadapi koperasi saat ini sangat di perlukannya solusi yang tepat untuk mengatasinya agar perkoperasian di Indonesia semakin baik dan maju sehingga stabilitas perekonomian dapat tercapai.

Contohnya seperti masalah permodalan hal tersebut dapat sedikit di atasi dengan beberapa upaya pemerintah dalam memajukan perkoperasian di Indonesia yaitu pada pemberian insentif terhadap mitra usaha yang membesarkan koperasi, Termasuk tambahan APBN pada penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akses pembiayaan dan upaya percepatan tumbuhnya sektor riil (UKMK).

Selain itu, masalah pengembangan koperasi yang terletak pada misi yang melekat pada koperasi itu sendiri. Yaitu para anggota koperasi sebagian besar golongan ekonomi rendah yang memiliki keterbatasan lingkup usaha. Kondisi tersebut, perlu perhatian pemerintah berupa stimulus pembiayaan untuk meningkatkan pendapatan koperasi.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

• semua anggota diperlakukan secara adil,
• didukung administrasi yang canggih,
• koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat
dan sehat,
• pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
• petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
• kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
• manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
• memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
• perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
• keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
• selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
• pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Dari beberapa solusi di atas di harapkan dapat megatasi masalah-masalah koperasi saat ini dan juga perkoperasian di Indonesia akan semakin berkembang dan maju.dengan begitu di harapkan satabilitas ekonomi akan semakin membaik.
Menurut saya, perkoperasian di  Indonesia sudah siap menghadapi  yang namanya era globalisasi. Hal ini diperkuat dengan adanya pengaruh dari kemajuan teknologi dan informasi yang berkembang di Indonesia. Hanya saja tinggal bagaimana SDM yang ada di Indonesia untuk mengelola perkoperasian di Indonesia agar lebih maju, dan dipercaya oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Terima kasih.

pembentukan koperasi



Koperasi adalah salah satu agen jasa keuangan yang berada di masyrakat. Tidak sembarangan orang boleh mendirikan koperasi. Berikut ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila ingin mendirikan sebuah koperasi. Point-point dibawah ini saya ambil dari buku Ekonomi dan Koperasi, yang di tulis oleh Hendar dan Kusnadi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,2005
a. Persyaratan pembentukan koperasi
Dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 di sebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Persyaratan pembentukan koperasi di dasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
  4. Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang – kurangnya
-        Daftar nama pendiri
-        Nama dan tempat kedudukan
-        Maksud dan tujuan serta bidang usaha
-        Ketentuan mengenai keanggotaan
-        Ketentuan mengenai Rapat Anggota
-        Ketentuan mengenai pengelolaan
-        Ketentuan mengenai permodalan
-        Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
-        Ketentuan mengenai pembagian SHU
-        Ketentuan mengenai sanksi.
b. Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tahun 1998, dapat di jelaskan sebagai berikut.
1. Dasar Pembentukan.
Orang/masyarakat mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan koperasi untuk meningkatkan pendapat dan manfaat yang sebesar – besarnya bagi mereka.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi:
-        Orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Artinya bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentinagn ekonominya.
-        Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Maksudnya adalah bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
-        Modal sendiri harus cukup untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
-        Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan.
2. Persiapan pembentukan koperasi
-        Meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri maupun calon anggota untuk memperoleh penjelasan mengenai penrkoperasian.
-        Yang dimaksud pendiri adalah ang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota.
-        Pendiri mempersiapkan rapat pembentkan dengan cara menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Rapat pembentukan
Langkah berikutnya adalah rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
-        Rapat anggota koperasi dihadiri oleh minimal 20 orang untuk koperasi primer dan minimal 3 orang untuk koperasi sekunder
-        Rapat dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri/kuasa pendiri
-        Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kali sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pegesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
-        Bila diperlukan Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk seperlunya.
-        Perlunya pembahasan mengenai keanggotaan, usaha yang dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta pengurusan anggaran dasar/rumah tangga.
-        Anggaran dasar harus memuat minimal : daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU, dan ketentuan sanksi.
-        Dalam rapat harus mengambil kesepakatan padabutir 3 dan 5 dan wajib membuat berita cara rapat pembentukan koperasi.
Demikian hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah koperasi. Semoga bermanfaat bagi kita semua, tidak hanya yang ingin mendirikan koperasi saja, tapi juga masyrakat umum yang mungkin ingin berkegiatan di koperasi. Hal ini dilakukan agar seseorang yang ingin mengikuti koperasi bisa lebih hati-hati dalam memilih koperasi.
Terima kasih!

teori perilaku konsumen



TEORI PERILAKU KONSUMEN
Perilaku permintaan konsumen terhadap barang dan jasa akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: pendapatan, selera konsumen, dan harga barang, disaat kondisi yang lain tidak berubah (ceteris paribus). Perilaku konsumen ini didasarkan pada Teori Perilaku Konsumen yang menjelaskan bagaimana seseorang dengan pendapatan yang diperolehnya, dapat membeli berbagai barang dan jasa sehingga tercapai kepuasan tertentu sesuai dengan apa yang diharapkannya.
PENDEKATAN PERILAKU KONSUMEN
Pendekatanuntuk mempelajariperilakukonsumen dalammengkonsumsisuatubarang:
1.Pendekatan Kardinal
2.Pendekatan Ordinal

1.) Pendekatan Kardinal

Kepuasan konsumsi dapat diukur dengan satuan ukur.
Makin banyak barang dikonsumsi makin besar kepuasan
Terjadi hukum The law of deminishing Marginal Utility pada tambahan kepuasan setiap satu satuan.Setiap tambahan kepuasan yang diperoleh dari setiap unit tambahan konsumsi semakin kecil.( Mula – mula kepuasan akan naik sampai dengan titik tertentu atau saturation point tambahan kepuasan akan semakin turun ).Hukum ini menyebabkan terjadinya Downward sloping MU curva. Tingkat kepuasan yang semakin menurun ini dikenal dengan hukum Gossen.
Tambahan kepuasan untuk tambahan konsumsi 1 unit barang bisa dihargai dengan uang, sehingga makin besar kepuasan makin mahal harganya. Jika konsumen memperoleh tingkat kepuasan yang besar maka dia akan mau membayar mahal, sebaliknya jika kepuasan yang dirasakan konsumen redah maka dia hanya akan mau membayar dengan harga murah.
Pendekatan kardinal biasa disebut sebagai Daya guna marginal.

Skedul Utiliti Total
Qx
TUx
MUx
0
0
1
10
10
2
18
8
3
24
6
4
28
4
5
30
2
6
30
0
7
28
-2








Keseimbangan Konsumen

Keseimbangan konsumen tercapai jika konsumen memperoleh kepuasan maksimum dari mengkonsumsi suatu barang.Syarat Keseimbangan:
1.MUx/Px = MUy/Py = ….= MUn/Pn
2.Px Qx + Py QY + ……+  Pn Qn = M

MU  = marginal utility
P      = harga
M     = pendapatan konsumen

Q
1
2
3
4
5
6
7
8
MUx
16
14
12
10
8
6
4
2
MUy
11
10
9
8
7
6
5
4

Diketahui        :    Px  = 2        Py  =  1            M  = 12

Syarat Equilibrium:
1. MUx / Px  =  MUy / Py
12 / 2  =  6 / 1
2. Px Qx + Py QY  =  MPx Qx + Py QY  =  M
(2) (3) + (1) (6)   = 12
Total Utility     =  MUx QX + MUy QY
=  (12) (3) + (6) (6)
=  72
2.) Pendekatan Ordinal
Kelemahan pendekatan kardinal terletak pada anggapan yang digunakan bahwa kepuasan konsumen dari mengkonsumsi barang dapat diukur dengan satuan kepuasan. Pada kenyataannya pengukuran semacam ini sulit dilakukan.Pendekatan ordinal mengukur kepuasan konsumen dengan angka ordinal (relatif).Tingkat kepuasan konsumen dengan menggunakan kurva indiferens(kurva yg menunjukkan tingkat kombinasi jumlah barang yang dikonsumsi yang menghasilkan tingkat kepuasan yang sama).




Ciri-ciri kurva indiferens:
1.Mempunyai kemiringan yang negatif (konsumen akan mengurangi konsumsi barang yg satu apabila ia menambah jumlah barang lain yang di konsumsi)
2.Cembung ke arah titik origin, menunjukkan adanya perbedaan proporsi jumlah yang harus ia korbankan untuk mengubah kombinasi jumlah masing-masing barang yang dikonsumsi (marginal rate of substitution)
http://syafaatmuhari.files.wordpress.com/2011/11/clip_image004.jpg3.Tidak saling berpotongan, tidak mungkin diperoleh kepuasan yang sama pada suatu kurva indiferens yang berbeda





Perbedaan antara pendekatan kardinal dengan ordinal
Pandangan antara besarnya utility menganggap bahwa besarnya utiliti dapat dinyatakan dalam bilangan/angka.Sedangkan analisis ordinal besarnya utility dapat dinyatakan dalaml bilangan/angka.
Analisis cardinal mengunakan alat analisis yang dinamakan marginal utiliy(pendekatan marginal). Sedangkan analisis ordinal menggunakan analisis indifferent curve atau kurva kepuasan sama .
Macam-macam elastisitas
Asumsi dalam elastisitas adalah perubahan harga akan mempengaruhi perubahan permintaan. Harga di sini tidak terbatas dengan harga barang tersebut akan tetapi juga harga barang lainnya. Pada keadaan normal, apabila harga sebuah mobil merk X turun, maka permintaan akan kendaraan tersebut akan meningkat. Pada kejadian yang sama bila harga pesaing mobil merk X naik, maka hal ini dapat menyebabkan permintaan mobil merk X akan naik. Mobil pesaing ini disebut barang subtitusi. Di samping itu bila harga barang pelengkap/komplementer (misalkan bahan bakar) turun maka permintaan mobil merk X juga akan naik.
Elastistas silang
Elastisitas silang adalah efek atas perubahan permintaan atau penawaran dari satu barang sebagai akibat dari perubahan dalam sesuatu yang berkaitan dengan produk lain berapa banyak perubahan harga satu produk yang akan mengubah volume penjualan lain.
Elastisitas harga silang dari produk A dengan produk B adalah:
(Q A / T A) / (ΔP B / P B)

dimana
T A  adalah kuantitas penjualan A
Q A adalah perubahan jumlah A dijual
P B adalah harga B
ΔP B adalah perubahan harga B.
Sebuah elastisitas silang tersebut dapat positif atau negatif.. Jika dua barang komplementer maka kenaikan harga satu akan mengurangi permintaan untuk keduanya.. Jika mereka pengganti (misalnya, alam dan karet sintetis) kenaikan harga satu akan meningkatkan permintaan untuk yang lain.
Elastisitas pendapatan
Penghasilan elastisitas mengukur seberapa sensitif penjualan suatu yang baik untuk perubahan pendapatan konsumen: Hal ini:
(Δ Q / T) / (Δ Y / Y)
Dimana:
Q  = adalah kuantitas yang diminta
Y  = adalah pendapatan, dan
Δ  =  memiliki arti yang biasa untuk menunjukkan perubahan.
elastisitas Penghasilan mengarah pada efek pendapatan , dan klasifikasi barang sebagai inferior atau normal. Pendapatan elastisitas lebih besar dari satu juga telah digunakan untuk mengklasifikasikan barang sebagai kemewahan daripada kebutuhan. Alasan di balik kedua adalah bahwa jika orang tidak dapat mengurangi konsumsi mereka yang baik sesuai dengan pendapatan mereka, maka harus (kepada mereka) keharusan.. Perlu diketahui bahwa (seperti teori ekonomi lebih mirip) hanya penilaian dari jumlah konsumen.. Itulah sebabnya, dengan kriteria ini, tembakau (atau heroin dalam hal ini) adalah suatu keharusan: kebenaran ini adalah di luar cakupan pembahasan kita di sini.