Senin, 11 November 2013

tugas wawancara koperasi; koperasi pasar senen (koppas)



Sehubungan dengan diberikannya tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi oleh dosen kami Ibu Sulastri, mengenai wawancara koperasi. Pada awalnya kami sedikit bingung dengan tugas yang diberikan oleh dosen kami, karena bias dibilang kami baru pertama kali mendapatkan tugas seperti ini. Pada akhirnya kami mencari koperasi yang bisa untuk kami wawancarai, mulai dari koperasi primer yang berada di cijantung, sampai koperasi yang berada di Gunung Sahari, tetapi kebetulan teman sekelompok kami memiliki saudara yang bekerja di koperasi menjabat sebagai ketua koperasi yang beralamat kan di  jalan stasiun Senen kelurahan Senen kecamatan Senen kota Administrasi Jakarta Pusat, koperasi tersebut bernama koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) jadi saya dan kelompok saya tanpa berpikir panjang lagi langsung berniat menemui beliau untuk melaksanakan tugas koperasi kami.

Untuk mendapatkan ijin mewawancarai beliau, kelompok kami dibantu oleh teman saya yang masih bersaudara dengan beliau, sehingga mempermudah kami untuk mendapatkan informasi dari beliau.

Pada hari minggu, tepat pada tanggal 03 November 2013 teman sekelompok saya mengabarkan kita dapat mewawancarai beliau di hari senin. Adapun hasil wawancara yang kami dapatkan dengan beliau sebagai berikut:

Hari                             : Senin
Tanggal                       : 04 November 2013
Lokasi Wawancara      : pasar Senen

Dengan ditandatanganinya surat pengurus koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) Nomor 08/Kop-019/V/2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang permohonan pencatatan susunan pengurus dan pengawas koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen), maka guna memudahkan dan mengefektifkan tugas pembinaan terhadap koperasi di Wilayah kota Administrasi Jakarta Pusat, sesuai dengan amanat pasal 60 ayat (2) UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, susunan pengurus dan pengawas koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) yang telah ditetapkan dalam berita acara keputusan rapat anggota pada tanggal 17 Maret 2011 perlu didaftarkan pada suku dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan kota Administrasi Jakarta Pusat.

Koperasi pengusaha penjahit dan pedagang pasar senen (KPPPS/KOPPAS Senen) yang beralamat di jalan stasiun Senen kelurahan Senen kecamatan Senen kota Administrasi Jakarta Pusat, telah mempunyai badan hukum, dengan No. Badan Hukum 1313a/BH/I tanggal 16 Otober 1985.

Masa jabatan dari kepengurusan dan kepengawasan selama 3(tiga) tahunperiode 2011 s.d 2013 yang terpilih dalam rapat anggota tanggal 17 Maret 2011, dengan susunan:

a.       Pengurus
-          Ketua                    : Nasrul Umar
-          WakilKetua           : Yusmar, MBA
-          Sekretaris              :Amril S
-          WakilSekretaris     : Musa DT. R. Basa
-          Bendahara             : H.Nurdin
b.      Pengawas
-          Ketua                    : MasriThaib
-          Sekretaris              : Drs. Edi Effendi
-          Anggota                : Surya Risandi

Apa saja persyaratan menjadi anggota koperasi ?
a.       Mengisi formulir anggota
b.      Membayar iuran pokok dan wajib
c.       Foto kopi ktp
d.      Foto kopi kartu keluarga
e.       Pas foto ukuran 3x4 (2 buah)
f.       Merupakan warga DKI Jakarta

Hambatan
Disetiap bidang usaha apapun selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usaha tersebut termasuk koperasi ini, hambatan yang terjadi diantaranya :
§  Bila anggota yang  bersangkutan dan memiliki tunggakan tersebut meninggal dunia sedangkan asuransi sebagai jaminan tersebut sulit dicairkan.
§  Kurangnya SDM profesional.



Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi pasar senen adalah :
1.    Sumber Daya Manusia yang kurang memadai.
2.    Sarana dan Prasarana.
3.    Dukungan Instansi.
4.    Kepercayaan anggota.
5.    Perbedaan persepsi anatara intansi dengan koperasi.
6.    Persainngan usaha yang dikarenakan ketidakfokusan.

Unit-unit usaha
Koperasi pasar senen ini begerak di bidang simpan-pinjam, pertokoan dan penyewaan kios.

Kegiatan
Seperti halnya koperasi lain, koperasi ini juga mempunyai kegiatan utama yaitu melayani anggota koperasi.

Sumber dana
Seperti koperasi lainnya koperasi ini terbentuk karena adanya penarikan dana dari setiap anggotanya yang diambil/dipotong dari gaji pokok dan  pemotongan/pengambilan dana ini wajib.



SYARAT – SYARAT PEMINJAMAN
Yang diperbolehkan meminjam :
  1.  Anggota koperasi
  2. Tidak mempunyai hutang kepada koperasi.
  3. Mengajukan permohonan peminjaman 2 hari sebelumnya.
  4.  Besar pinjaman tiap anggota adalah seperjumlah anggota yang ada, setelah diambil 20% untuk kepentingan koperasi.
  5. Peminjaman uang maupun pembelian berupa barang, pengembaliannya ditambah 10% dari besar pinjaman.
  6. Pengembalian diangsur selama 5 bulan (5 angsuran) dan setiap bulan dipotong uang gaji / maksimal 5 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar