jika aku menjadi mentri koperasi
Sebelum
kita berandai-andai menjadi menteri koperasi, terlebih dahulu kita mengetahui
apa saja tugas-tugas dan tanggungjawab dari seorang menteri koperasi. Karena
menjadi menteri koperasi tidak semudah yang kita pikirkan, dan tidak semudah
membalikan telapak tangan begitu saja. Menjadi menteri koperasi memiliki
tanggungjawab yang besar dan berikut ini adalah pembahasannya.
Tugas
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Tugas
Pokok dan Fungsi
Rumusan
Tugas :
Membantu
Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian
Tugas :
a. merumuskan kebijakan pemerintah di
bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b. mengkoordinasikan dan meningkatkan
keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi
di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c. meningkatkan peran serta masyarakat di
bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d. mengkoordinasikan kegiatan operasional
lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi,
saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang
:
a. menetapkan kebijakan di bidang KUKM
untuk mendukung pembangunan secara makro.
b. menetapkan pedoman untuk menentukan
standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang
KUKM.
c. menyusun rencana nasional secara makro
di bidang KUKM.
d. membina dan mengawasi penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi
di bidang KUKM.
e. mengatur penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
f. menerapkan standar pemberian izin oleh
daerah di bidang KUKM.
g. menerapkan kebijakan sistem informasi
nasional di bidang KUKM.
h. menerapkan persyaratan kualifikasi
usaha jasa di bidang KUKM.
i. menerapkan pedoman akuntasi koperasi
dan pengusaha kecil menengah.
j. menetapkan pedoman tata cara
penyertaan modal pada koperasi.
k. memberikan dukungan dan kemudahan dalam
pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l. memberikan dukungan dan kemudahan
dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Setelah
itu semua diketahui, marilah kita lihat apa saja masalah-masalah yang akan di
hadapi oleh kementrian koperasi. Berikut ini penjelasannya.
1.
Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik)
Tidak
banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah
satu dari sedikit negara tersebut.
Hal
itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara
substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai
gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan
kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai
departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang
dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down).
Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka
berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD)
oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi
mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi
justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah
peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal
lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan
tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi)
untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa
istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan.
Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran
kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau
malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak
perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini
tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha;
untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).
2.
Permasalahan Mikroekonomi.
a).
Masalah Input.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk
memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah
modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini
adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh
modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh
dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat
bertahan dalam kompetisi.
Pada
sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh
kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan
untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
b).
Masalah Output, Distribusi dan Bisnis
# Kualitas output.
Dalam
hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif
kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan
permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
#
Mapping Product
Koperasi
(dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului
riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah
tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak
memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
#
Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)
Koperasi
mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya
tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki
kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak
mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan
kegiatan usahanya.
Peranan
pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang
memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam
pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan
upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan
pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input
modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion).
Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah
melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari
daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan
potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective
demand).
3.
Permasalah internal
a).
Kurangnya tenaga profesional
Diakui
memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi
berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan
internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi
Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan
yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun
permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini
maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada
persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah
kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan
kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
b)
Adanya pemikiran limiting believe
Limiting
belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan
negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Secara
umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di
tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai
perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk
itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study
oleh pemerintah.
Kembali
ke judul awal, jika saya menjadi mentri koperasi saya akan melakukan apa? Yang pertama
yang harus saya lakukan adalah lebih memperbanyak sosialisasi tentang koperasi.
Karena masih banyak warga masyarakat yang masih minim pengetahuan akan koperasi
itu sendiri.
Yang
kedua adalah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk membuat semacam
kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia.
Yang
ketiga adalah berdoa kepada Allah SWT.
Sekian
terima kasih.